MK Tolak Gugatan PSI, Yusril Tegaskan Tudingan 'Mahkamah Keluarga' ke Keluarga Jokowi Tak Terbukti

Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai gugatan PSI terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun yang ditolak MK.


zoom-inlihat foto
Ketua-Umum-Partai-Bulan-Bintang-PBB-Yusril-Ihza-Mahendra-tmur.jpg
Kompas
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Yusril pun lantas mengatakan bahwa putusan MK tersebut menegaskan bahwa tudingan 'Mahkamah Keluarga' terhadap keluarga presiden tidaklah benar.

"Dugaan Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Pakar hukum tata negara itu juga mengatakan bahwa melalui putusan tersebut menunjukkan MK sebagai penjaga konstitusi dan tak bisa diintervensi.

"Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Baca: Inisial FB, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Disebut Segera Diumumkan

Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.

Baca: MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Cawapres: Melanggar Moral & Tak Adil

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved