TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengklaim Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan KPK itu diduga telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.
Sugeng mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menemukan tersangka kasus itu ketika melakukan gelar perkara.
"Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," katanya.
Sugeng juga menyebut penyidik telah medapatkan bukti yang cukup guna menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," ucap Sugeng.
Baca: Novel Baswedan : Penangkapan SYL Janggal, Upaya Tutupi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Baca: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kuasa Hukum Sekaligus Eks Jubir KPK Endus Kejanggalan
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah meminta lembaga antikorupsi itu untuk mengawasi penyidikan kasus.
"Pada tanggal 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade, permononan pengawasan itu adalah bukti penyidik bersikap transparan dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani."
Ade menyebut KPK turut mempunyai fungsi untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik dari lembaga lainnya.
"Kan ada fungsi koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penanganan perkara tindak korupsi yang dilakukan oleh penyidik yang diberikan kewenangan untuk menangani tindak perkara korupsi. Jadi bisa kepolisian, bisa kejaksaan, yang artinya fungsi itu ada," kata Ade menjelaskan.
Baca: Diduga Peras SYL, Firli Bahuri Harus Siap Diperiksa Polisi, Kapolda Metro: Kita Mintai Keterangannya
Baca: Kesaksian Ketua RW Soal Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Benar, Tak Ada Apa-apa
KPK nantinya bakal mengikuti gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," ucap Ade.
Polda Metro Jaya turut menyinggung peluang adanya pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Jumat, (13/10/2023).
"Nanti kita lihat, terkait atau tidak," ujar dia.
Sementara itu, sejumlah pegawai KPK tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa pada hari Kamis, (12/10/2023), sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.
"Pegawai KPK yang dipanggil kemarin sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hadir dalam pemeriksaan," ujar Ade.
Baca: Firli Bahuri: Isu Pimpinan KPK Peras Syahrul Limpo Jadi Serangan Balik para Koruptor
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Syahrul Limpo sebelum Penyelidikan Kasus di Kementan