Menanti Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Bisakah Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres?

PSI mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun


zoom-inlihat foto
ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman.jpg
Tribunnews/Jeprima
Menanti Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Bisakah Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres? - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).


2. PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan soal usia minimal capres-cawapres dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 3 Maret 2023.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ketika itu mengatakan, alasan pengajuan ini untuk menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 minimal 35 tahun, menjadi 40 tahun.

Sebab, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

3. Sejumlah kepala daerah

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni:

  1. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
  2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
  3. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
  4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
  5. Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Gugatan ini diajukan pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

4. Individu

Dua orang yang bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu merupakan pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial.

Pria berusia 31 dan 38 tahun ini melayangkan gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun pada 7 Agustus 2023.

Baca: Kronologi Konflik Antara Kubu Anies Vs Pemprov Jabar, Mulanya karena Izin Acara di Bandung

Baca: Ribuan Jamaah Padati Hari Bermuhammadiyah di Masjid Nurusy-syifa Laweyan Solo

Daftar hakim yang akan hadiri putusan sidang

1. Anwar Usman

Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

2. Saldi Isra

Saldi Isra resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 mendampingi Anwar Usman.

Saldi Isra, dianugerahi gelar kehormatan Bintang Mahaputra Utama oleh Presiden Jokowi.

3. Arief Hidayat





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved