PILU Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya Sekeluarga, Tangannya Dimasukkan ke Air Mendidih dalam Panci

Korban disekap dan dinaiaya dalam ruangan berukuran panjang dan lebar 1,5 meter akhirnya berhasil kabur dari rumah pelaku, Senin (9/10/2023) malam.


zoom-inlihat foto
PILU-Bocah-7-Tahun-Disekap-dan-Dianiaya-Sekeluarga-Tangannya-Dimasukkan-ke-Air-yang-Mendidih.jpg
Istimewa
PILU Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya Sekeluarga, Tangannya Dimasukkan ke Air yang Mendidih. Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penyekapan dan disiksa saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.


Kasat Reksrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.

"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, korban D dianiaya dan disekap, bahkan dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Baca: MIRIS Siswa SMA Diperkosa Bergilir Oleh 10 Orang, 5 Orang Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Baca: Kelakuan Gila Anak SD dan SMP Bunuh ODGJ, Dengan Sadis Aniaya Korban hingga Dibakar Hidup-hidup

Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.

Ayah hingga nenek tiri jadi tersangka

PILU Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya Sekeluarga, Tangannya Dimasukkan ke Air yang Mendidih.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
PILU Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya Sekeluarga, Tangannya Dimasukkan ke Air yang Mendidih. Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Danang mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Para tersangka yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, yang keduanya menikah secara siri.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu kakak tiri berinisial PA (21), nenek tiri MN (65) dan paman tiri korban SM (43).

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribun Trends dengan judul GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan

Baca berita terkait Kasus Penganiayaan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved