Syahrul ditangkap setelah pulang kampung ke Makassar untuk menengok ibunya yang sedang sakit.
Dia meninggalkan kediaman ibunya di Jl. Haji Bau, Makassar, Rabu (11/10/2023) sekitar Pukul 21.40 Wita.
Setelah itu, Syahrul langsung menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk terbang ke Jakarta.
Sebelumnya, Syahrul telah meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dia karena dia ingin menjenguk ibunya.
4. Kuasa hukum mengaku dilarang mendampingi
Febri Diansyah, kuasa hukum Syahrul, mengaku belum diperbolehkan KPK mendampingi kliennye.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Febri datang ke gedung KPK bersama dengan timnya. Namun, hingga Jumat, (13/10/2023), dini hari, dia belum diizinkan KPK untuk menemui Syahrul
"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," ujar Febri ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Febri mengatakan KPK melarang dia mendampingi Syahrul lantaran dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Syahrul. Alasan KPK itu dipertanyakan oleh Febri.
"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.
Baca: Syahrul Limpo Diduga Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, KPK: Beli Barang Mewah
Baca: Saksi Mata Bongkar Isi Pembicaraan Ketua KPK Firli dengan Syahrul Limpo di GOR
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Syahrul Yasin Limpo di sini.