Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Minta Izin Temui Ibu di Kampung Halaman
Baca: Firli Bahuri: Isu Pimpinan KPK Peras Syahrul Limpo Jadi Serangan Balik para Koruptor
Dugaan aliran uang ke Nasdem
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mengungkap jumlah aliran dugaan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai Nasdem.
Sebelumnya, ada pengakuan dari pihak Nasdem bahwa fraksi Nasdem menerima uang sebesar Rp20 juta dari Syahrul untuk keperluan sumbangan bencana.
“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikiri, Kamis, (11/10/2023), di
Menurut Ali, publikasi tentang dugaan aliran dana itu adalah wujud transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus korupsi.
Nasdem mengakui
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengonfirmasi bawa memang ada kiriman uang dari Syahrul untuk fraksi Nasdem sebesar Rp20 juta.
"Saya sempat ngecek ada transferan ke Fraksi Nasdem dari SYL itu bantuan bencana, nilainya Rp 20 juta. Saya langsung kasih tahu supaya tidak ada pertanyaan. Saya sebelum isu itu beredar beritanya, saya cek," kata Sahroni dalam acara "Satu Meja The Forum", Rabu (11/10/2023).
"Itu biasanya kita menerima bantuan-bantuan adanya musibah yang ada di republik ini."
Menurut Sahroni, uang dari Syahrul itu sebatas uang sumbangan bencana itu saja.
Dia mengaku sudah mengecek transaksi keuangan Nasdem. Kata dia, tidak ada transaksi lain dari Syahrul ke Nasdem selain uang sumbangan itu.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Syahrul Limpo sebelum Penyelidikan Kasus di Kementan
"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," ujarnya.
"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara."
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang kasus Syahrul Yasin Limpo di sini