KPK: Uang Rp13,9 M yang Dinikmati Syahrul Yasin Limpo Beda dengan Rp30 M yang Ada di Rumahnya

KPK mengatakan uang Rp13 M yang dinikmati Syahrul Limpo berbeda dengan uang puluhan miliar yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul.


zoom-inlihat foto
Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo-22.jpg
Dok. Kementerian Pertania
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang senilai Rp13,9 miliar yang diduga dinikmati eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan oleh KPK saat menggeledah rumah dinas Syahrul beberapa waktu lalu.

KPK menyinggung uang sebanyak Rp13,9 miliar itu saat mengumumkan bahwa Syahrul Limpo dan kedua bawahannya telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu, (11/10/2023).

"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ali mengatakan uang belasan miliar itu menjadi pintu masuk dan bukti awal bagi pihaknya untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut ke tahap penyidikan.

KPK dalam konferensi pers hari Rabu menjelaskan bahwa uang Rp13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul memeras bawahan di Kementerian Pertanian dan gratifikasi.

Adapun uang sebesar Rp30 miliar ditemukan KPK ketika menggeledah rumah dinas Syahrul beberapa waktu lalu. Uang itu dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca: Nasdem Terima Uang dari SYL untuk Bantuan Bencana Alam, Klaim Tak Tahu dari Hasil Korupsi

Menurut Ali, KPK masih menyelidiki apakah uang RP30 miliar itu punya kaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementerian pertanian.

"Betul (masih didalami) dan kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," katanya.

Diduga terima setoran ratusan juta

KPK mengatakan Syahrul diduga menerima uang setoran sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp62,2 juta hingga Rp156,7 juta per bulan.

Menurut KPK, uang itu adalah hasil pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.

Dari periode 2020 hingga 2023, Syahrul diperkirakan sudah menerima uang setoran sebesar kira-kira Rp13,9 miliar.

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tanak, uang setoran itu dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK mengatakan Kasdi dan Hatta meminta bahwannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I, untuk menyerahkan uang secara paksa. 

Baca: Syahrul Limpo Diduga Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, KPK: Beli Barang Mewah

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Tribunnews/Kementan)

Sumber uang itu ialah realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah digelembungkan, termasuk permintaan kepada beberapa vendor yang memenangkan proyek di kementerian itu.

Tanak berujar bahwa uang tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang asing. “Dilakukan secara rutin setiap bulan,” katanya.

Dia menyebut uang setoran digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarga intinya. Uang itu turut digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil.

“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” kata dia.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Minta Izin Temui Ibu di Kampung Halaman

Baca: Firli Bahuri: Isu Pimpinan KPK Peras Syahrul Limpo Jadi Serangan Balik para Koruptor

Dugaan aliran uang ke Nasdem

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mengungkap jumlah aliran dugaan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai Nasdem.

Sebelumnya, ada pengakuan dari pihak Nasdem bahwa fraksi Nasdem menerima uang sebesar Rp20 juta dari Syahrul untuk keperluan sumbangan bencana.

“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikiri, Kamis, (11/10/2023), di

Menurut Ali, publikasi tentang dugaan aliran dana itu adalah wujud transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus korupsi.

Nasdem mengakui

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengonfirmasi bawa memang ada kiriman uang dari Syahrul untuk fraksi Nasdem sebesar Rp20 juta.

"Saya sempat ngecek ada transferan ke Fraksi Nasdem dari SYL itu bantuan bencana, nilainya Rp 20 juta. Saya langsung kasih tahu supaya tidak ada pertanyaan. Saya sebelum isu itu beredar beritanya, saya cek," kata Sahroni dalam acara "Satu Meja The Forum", Rabu (11/10/2023).

"Itu biasanya kita menerima bantuan-bantuan adanya musibah yang ada di republik ini."

Menurut Sahroni, uang dari Syahrul itu sebatas uang sumbangan bencana itu saja.

Dia mengaku sudah mengecek transaksi keuangan Nasdem. Kata dia, tidak ada transaksi lain dari Syahrul ke Nasdem selain uang sumbangan itu.

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Syahrul Limpo sebelum Penyelidikan Kasus di Kementan

"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," ujarnya.

"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara."

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang kasus Syahrul Yasin Limpo di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved