Sejak Januari 2022, ACA sudah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR