Kasus Siswa SMP di Cilacap Di-bully: Pelaku Nyaris Dihajar Massa, Ratusan Polisi Dikerahkan

Siswa SMP pelaku perundungan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, nyaris dihajar massa.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kekerasan-seksual.jpg
Freepik.com
Ilustrasi korban perundungan.


Fannku belum menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat hanya satu siswa yang merundung korban.

"Peran masih kami dalami," kata Fannky.

Baca: Viral di TikTok Kisah Pilu Bocah SD Pindah ke SLB Karena Sering Dibully di Sekolah Biasa

Motif perundungan

Fannky mengatakan perundungan itu berawal dari persoalan kecil.

Pelaku tidak terima karena korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin oleh pelaku.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky.

Di samping itu, korban diduga mencatut nama Barisan Siswa saat menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Fannky.

Pelaku diproses hukum

Fannky mengatakan kasus perundungan itu akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.

Menurut Fannky, terduga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

Baca: Kim Dong Hee Sampaikan Permintaan Maaf atas Tuduhan Bullying di Sekolah

Adapun sanksi lainnya adalah kewenangan pihak sekolah.

Dia menyebut kasus perundungan itu tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu karena pelaku masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda."

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang kasus perundungan di Cilacap di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved