TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video yang memperlihatkan seorang siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, di-bully atau dirundung viral di media sosial.
Dalam video itu korban perundungan tampak dianiaya oleh siswa lain di depan sejumlah siswa.
Beberapa siswa berusaha melerai. Akan tetapi, mereka justru diancam oleh pelaku perundungan.
Korban adalah FF (14), sedang pelaku utama adalah MK (15) yang menjadi kakak kelas korban.
Keluarga korban melaporkan peristiwa perundungan itu kepada Polsek Cilacap pada hari Selasa, (26/9/2023). Laporan itu disampaikan setelah kakak korban melihat korban pulang dalam kondisi terluka.
"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan crosscheck," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap pelaku pada Selasa malam.
Baca: KRONOLOGI Siswa SMA Tusuk Teman Main Game di Dalam Kelas, Dinas Malah Sebut Bukan Karena Bullying
120 polisi dikerahkan
Arif mengatakan pelaku dibawa ke Mapolresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," katanya.
Menurut dia, ratusan polisi dikerahkan untuk menghalau massa yang berkumpul di rumah pelaku. Massa bahkan nyaris menghajar pelaku saat pelaku digiring polisi.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku tampak digiring polisi sesuai dengan aturan hukum mengenai anak di bawah umur.
"Pelaku dan korban, desanya bersebelahan, jadi mudah dilacak. Beberapa massa yang akan membantu korban sempat menggeruduk rumah pelaku," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Fannky mengatakan FF bukan korban pengeroyokan, melainkan korban perundungan oleh satu orang.
Baca: Suami Banyak Tingkah, Istri Karyawan yang Lempar Anjing ke Sungai Penuh Buaya Dibully Para Tetangga
Lima anak diperiksa
Fannky mengatakan polisi memeriksa lima siswa sejak Selasa, (26/9/2023), hingga Rabu, (27/9/2023), dini hari.
Dia menyebut kelimanya diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.
"Dua merupakan terduga pelaku dan tiga sebagai saksi," kata Fannky, Rabu, (27/9/2023).
Menurut Fannky, dua terduga pelaku, MK (15) dan WS (14), hingga saat ini belum dijadikan tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti."
Fannku belum menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat hanya satu siswa yang merundung korban.
"Peran masih kami dalami," kata Fannky.
Baca: Viral di TikTok Kisah Pilu Bocah SD Pindah ke SLB Karena Sering Dibully di Sekolah Biasa
Motif perundungan
Fannky mengatakan perundungan itu berawal dari persoalan kecil.
Pelaku tidak terima karena korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin oleh pelaku.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky.
Di samping itu, korban diduga mencatut nama Barisan Siswa saat menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Fannky.
Pelaku diproses hukum
Fannky mengatakan kasus perundungan itu akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.
Menurut Fannky, terduga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
Baca: Kim Dong Hee Sampaikan Permintaan Maaf atas Tuduhan Bullying di Sekolah
Adapun sanksi lainnya adalah kewenangan pihak sekolah.
Dia menyebut kasus perundungan itu tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu karena pelaku masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda."
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang kasus perundungan di Cilacap di sini.