TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah krono;logi terungkapnya kasus prostitusi anak dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp8 juta per jam.
Polda Metro Jaya berhasil membongkar prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur.
Pelaku menawarkan para korbannya melalui media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial (medsos), dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Senin (25/9/2023).
Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pelaku mucikari FEA mendapatkan para korbannya melalui jaringan pergaulan.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,"kata ade.
Setelah itu, korban diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi.
Baca: VIRAL Rumah Kos di Pejaten Digerebek, Jadi Sarang Prostitusi dan Ditemukan Pasangan Diduga LGBT
Baca: NASIB MHA Siswa SMP Freestyle Tewaskan Bocah SD Wudhu di Padang, Langsung Ditangkap & Jadi Tersangka
Harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas Ade.
Keuntungan yang didapat pelaku FEA sebesar 50 persen dari transaksi.
Kepada penyidik, pelaku FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023.
Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Buru tersangka lain
Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring.
Diketahui, saat ini polisi baru menangkap satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip Senin (25/9/2023).
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Selain itu, ia mengungkapkan status FEA merupakan ibu rumah tangga.
"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas dia.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.