Perumda Niaga Kerta Raharja dianggap bertindak sewenang-wenang dalam rencana revitaliasasi Pasar Kutabumi. Menurut pedagang, Perumda enggan mendengarkan aspirasi pedagang.
Sehubungan dengan polemik revitalisasi itu, Perumda buka suara untuk menanggapi.
Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat, menyebut revitalisasi Pasar Kutabumi telah direncanakan sejak tahun 2019.
Namun, rencana itu belum bisa direalisasikan lantaran sempat terjadi kekosongan direksi di jajaran Perumda Niaga Kerta Raharja. Di samping itu, dalam waktu bersamaan muncullah Covid-19.
Dua hal itu membuat rencana revitalisasi tertunda selama tiga tahun.
"Revitalisasi Pasar Kutabumi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak bulan Maret 2019 lalu, namun karena terkendala adanya kekosongan direksi dan pandemi Covid-19, makanya baru bisa kami laksanakan di tahun 2022," kata Ashari, Rabu, (30/8/2023), dikutip dari Tribun Tangerang.
Menurut Ashari, pihaknya tidak sepakat dengan pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa revitalisasi dilakukan tanpa didahului sosialisasi.
Baca: Tren Bisnis 2023, F&B Masih Mendominasi, Pastikan Inovatif dan Relevan dengan Pasar
Ashari mengatakan Perumda sudah mendata ulang jumlah pedagang yang berjualan di sana pada tahun 2022.
Kala itu jumlah pedagang di pasar tercatat sebanyak 591 orang. Sebanyak 400 pedagang di antaranya menyambut baik rencana revitalisasi.
Pedagang turut diminta menyampaikan aspirasi dan masukan sebagai bentuk sosialisasi dari pihak Perumda.
"Proses revitalisasi ini tidak bisa dilakukan serta-merta dan tiba-tiba, tapi harus melalui proses sosialisasi terlebih dahulu untuk menanyakan aspirasi para pedagang dan itu kami lakukan dua kali, pertama di tahun 2019, lalu kami reviews kembali di tahun 2022," katanya.
"Nah, aspirasi para pedagang itu kami serap bagaimana kemampuan atau kesepakatan harga dari para pedagang dengan rencana revitalisasi ini dan itu masuk dalam lampiran daripada kajian teknis yang kami buat."
Kata Ashari, selama proses revitalitasi, para pedagang akan direlokasi ke tempat penampungan pedagang sementara (TPPS).
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain seputar Tangerang di sini.