TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray di Medan, Sumatra Utara, terancam dipenjara 20 tahun karena mengemis di TikTok dan mengeksploitasi anak.
Kapolresta Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut Zamanueli Zebua melakukan eksploitasi dengan cara melakukan live streaming melalui media sosial itu.
Live streaming itu menarik perhatian pengguna TikTok. Kemudian, Zamanueli Zebua meminta donasi kepada penonton lewat gift atau hadiah yang bisa ditukarkan dengan uang asli
Akibat tindakannya itu, Zamanueli Zebua diringkus polisi beberapa waktu lalu. Dia juga sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ZZ. Statusnya sudah tersangka, kita duga dia pengelola dan ada juga dari keluarganya, yaitu istrinya," kata Valentino, Rabu, (20/9/2023), dikutip dari Tribun Medan.
"Total ada 26 anak yang berada di dalam panti tersebut. Pada 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan kegiatan dan juga eksploitasi itu lewat media sosial,"
Baca: Kisah Siswi SD di Rusia Dikirim ke Panti Asuhan setelah Tulis Pesan Antiperang
Menurut Valentino, uang hasil penukaran gift itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Valentino menyebut panti asuhan itu telah beroperasi selama dua tahun. Namun, eksploitasi di sana baru dilakukan pada sekitar awal tahun 2023.
Tersangka mengeksploitasi anak lantaran tergiur oleh uang yang bisa didapatkannya. Menurut tersangka, dia mampu mendapatkan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
"Jadi, memang eksploitasi anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur," ujar Valentino.
"Pelaku melakukan syuting terutama bayi menangis lalu diunggah melalui media sosial khususnya TikTok."
"Bahkan, ini masih kita datakan ada juga yang memberikan donasi tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga ada.
Baca: Bayi Baru Lahir Dibuang oleh Siswi SMA di Depan Panti Asuhan, Ada Buku Catatan di dalam Tas
Kasus ini masih didalami oleh polisi. Valentino menyebut Zamanueli dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukumannya 20 tahun," kata dia.
Valentino mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang guna mengamankan para anak-anak yang ada di dalam panti asuhan.
"Jadi, empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya," kata dia.
Tidak berizin
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Rehabsos) Dinsos) Kota Medan, Mariance, panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin.
"Panti asuhan ini masih di bawah naungan yayasan, sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," kata Mariance kepada Tribun Medan.
Mariance menyebut anak-anak yang diurus oleh panti asuhan itu dibawa ke Rumah Central.
"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central. Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik, rerutama anak bayi yang baru empat bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya hari ini," kata dia.
Baca: Bertato dan Garang, Pria Pensiunan Preman Ini Dirikan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren
Mariance juga berujar bahwa pihaknya akan mendata dan mencari keluarga anak-anak panti asuhan. Anak akan diserahkan kepada keluarganya apabila keluarganya ditemukan.
"Karena anak-anak ini butuh pengasuhan. Di mana pengasuhan terbaik ini ialah dari orang tua masing-masing," kata dia.
Sempat membantah
Zamanueli sempat meminta maaf, tetapi tidak mengaku telah mengeksploitasi anak.
Ketika diwawancarai, dia mengkiam tidak mempunyai niat untuk memanfaatkan para anak yatim.
"Saya minta maaf. Saya bukan ngemis gift," kata Zamanueli, Selasa, (19/9/2023).
Zamanueli berujar bahwa dia mengadakan live streaming TikTok pada malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial itu.
Dia mengaku pasrah jika anak asuhnya akan diambil alih oleh Dinas Sosial. Akan tetapi, dia ingin anak-anak tetap berada di bawah asuhannya karena menyayangi mereka.
"Pasrah saja. Karena saya juga setelah diteror langsung memberitahu dan menghadap ke Dinsos. Apapun keputusannya, jika anak-anak itu tidak bisa kembali, saya pasrah. Tapi kalau bisa anak-anak itu kembali dan kami diberi sosialisasi dan pelatihan tentang mengurus bayi dari Pemko Medan," kata dia.
Baca: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus dengan Surat Wasiat: Ingin Anaknya Dititipkan di Panti Asuhan
Mengaku diteror
Zamanueli mengaku diteror oleh pengguna media sosial sejak mengadakan live streaming di TikTok.
Di samping itu, dia dihujat banyak orang lantaran memberikan bubur kepada bayi yang masih di bawah enam bulan.
Sejak diteror, Zamanueli memilih mematikan ponselnya karena menerima pesan di aplikasi media sosialnya itu.
“Usai saya live itu, saya bertubi-tubi mendapat teror ancaman malam itu. Dari DM, dari pesan singkat ke kontak panti. Dibilang saya nama hewan, dibilang mampus bakal dimasukkan ke penjara. Berkarat di penjara,” kata Zamanueli.
(Tribunnewswiki)