Polisi setempat pun lantas melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Terkini, akibat aksinya itu, Siskaeee berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia ditangkap di Kota Bandung.
"Betul, (Siskaeee) ditangkap di Bandung," kata Erdi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Sabtu (4/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Siskaeee ditangkap di salah satu stasiun kereta di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, saat baru saja turun dari kereta.
Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.
Baca: Viral Video Wanita Pamer Aurat di Bandara Yogyakarta, Pelaku Kini Diburu Polisi
Baca: Profil Bripda Randy, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi Mojokerto
Erdi menerangkan bahwa Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.
Ketika itu, Siskaeee baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.
"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," ujar Erdi.
Ditetapkan Tersangka
Siskaeee saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara YIA.
Berdasarkan pengakuannya, Siskaeee melakukan aksinya tidak hanya di YIA, namun di beberapa lokasi di Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Yuliyanto, Minggu (5/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal di Atas Makam Ayahnya, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi
Ketika Siskaeee tiba di Mapolda DIY, Siskaeee diberikan waktu untuk beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
"Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan," ujar Yulianto.
Saat ini Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda DIY.
Pihak kepolisian memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.