TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko merupakan oknum polisi yang tengah mendapatkan sorotan publik karena menghamili sang kekasih yang berinisial NW (23).
Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, Randy justru meminta NW untuk melakukan aborsi.
Dilansir oleh Tribunnews, lantaran itulah, NW ditemukan meninggal dunia di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Jenazah NW ditemukan oleh juru kunci bernama Sugito yang kala itu sedang membersihkan makam.
"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” terang Sugito, seperti dikutip dari TribunJatim, Jumat (3/12/2021).
Baca: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal di Atas Makam Ayahnya, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi
Profil Bripda Randy
Bripda Randy memiliki nama lengkap Randy Bagus Hari Sasongko.
Namun, tak banyak informasi yang bisa didapatkan mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.
Randy merupakan soerang polisi aktif yang bertugas di Polres Pasuruan.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."
"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ucap Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir oleh Surya.co.id.
Atas kasus tersebut, Randy pun ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Baca: Terbongkar Motif Pembunuhan Ustaz di Tangerang, Pelaku Dendam Istri Selingkuh Selama 10 Tahun
Slamet Hadi mengatakan, secara internal, Randy melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, Randy dijerat Pasal 7 dan 11.
Ia juga terancam hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.
Tak hanya itu, Randy ditetapkan menjadi tersangka lantaran tindak pidana aborsi.
Dilansir oleh Kompas.com, Randy terkena Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui, Randy telah berpacaran dengan NW sejak tahun 2019 lalu.
Menurut keterangan pihak berwajib, Randy sudah menghamili NW sebanyak dua kali.
Serta telah melakukan aborsi sebanyak dua kali juga.
Pertama, pada bulan Maret 2020 dan kedua di bulan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," papar Slamet.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Gunung Semeru di sini