"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menyelidiki video itu dan menjadikan temuan awal tentang dugaan praktik "serangan fajar".
"Itu kan ada informasi awal, nah, kita kan juga baru tahu ini. Makanya informasi awal ini nanti kita crosscheck ke jajaran kita Bawaslu di wilayah mana itu," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Informasi itu datang dari mana yang pertama, lokusnya di mana, nanti kalau lokusnya di Jawa Barat ya maka dilakukan penelusuran di daerah Jabar. Kalau di DKI ya kita lakukan penelusuran di daerah DKI untuk memastikan apakah ada pelanggaran sosialisasi atau tidak."
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Baca: Zulkifli Hasan Targetkan Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14.000 dalam Sebulan, Begini Strategi Mendag
Puadi mengatakan pihaknya akan memastikan dulu apakah terdapat pelanggaran pemilu dalam video itu.
Dia mengatakan terdapat dua pintu masuk penanganan pelanggan melalui Bawaslu, yaitu melalui temuan dan laporan.
"Temuan itu kan pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan ya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Intinya sekarang ini, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal parpol."
Jika terdapat sosialisasi yang dianggap sebagai aktivitas kampanye, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan memberikan imbauan kepada peserta pemilu.
"Ketika KPU sebelumnya kan masih menggunakan PKPU 33/2018 Pasal 25. Setelah sekarang ada PKPU 15/2023, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi."
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Zulkifli Hasan di sini.