TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tenaga honorer dipastikan batal dihapus tahun ini guna mencegah pengangguran massal.
Menuruti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, bakal ada 2,4 juta penganggur baru apabila tenaga honorer dihapuskan.
"Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional," kata Anas di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin, (11/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
Anas mengatakan pemerintah kini sedang menyiapkan beberapa opsi untuk tenaga honorer.
"Nanti akan kita ambil opsi seperti apa formulanya, ada yang sudah mengabdi lama dan sebagainya. Akhir September insyaallah sudah akan ada opsi," kata dia.
Menurut Anas, pemerintah sudah telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penganggaran untuk tenaga honorer yang ada saat ini hingga tahun 2024.
"Kita sudah edarkan SE ke semua K/L untuk segera menganggarkan kembali. Karena kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024."
Baca: Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer 2024, Khusus PNS Ada Uang Makan Penambah Imunitas
Baca: Penghapusan Honorer, Rekrutmen Non-PNS Dilakukan Secara Outsourcing Mulai Akhir 2023
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan panitia kerja revisi Undang-Undang ASN bersama dengan pemerintah tengah merumuskan opsi penataan tenaga honorer.
Salah satunya ialah tenaga honorer bisa diperpanjang hingga paling lambat Desember 2024.
“Pemerintah dan Panja (panitia kerja) RUU ASN DPR mempunyai niat yang sama yaitu bagaimana menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia," ujar Guspardi kepada awak media, Senin, (4/9/2023).
Dia mengatakan nasih tenaga honorer yang jumlah mencapai 2,4 juta itu menjadi salah satu poin paling penting dalam dalam pembahasan RUU ASN.
Adapun pembahasan RUU tersebut berpacu dengan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.
"Pada awalnya data tenaga honorer sekitar 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah," katanya.
Guspardi meyakini adanya tenggat waktu hingga Desember 2024 adalah solusi untuk mengatasi masalah terjadinya PHK massal bagi tenaga honorer.
Baca: Viral Guru Muda yang Mundur dari ASN Pangandaran Karena Pungli, Sang Ortu Honorer hingga Pensiun
Baca: Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah di Garut
Wacana ASN paruh waktu
Beberapa waktu lalu Menpan RB Anas mengatakan pemerintah bakal menerapkan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time setelah RUU ASN disahkan.
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Anas di Kementerian Agama Jakarta, Jumat, (4/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, PPPK paruh waktu adalah salah satu solusi penyelesaian tenaga honorer yang akan dihapus.
Dia mengatakan PPPK paruh waku juga didiskusikan dalam pembahasan RUU ASN. Nanti bakal ada sejumlah formasi sebagai pegawai paruh waktu, misalnya petugas kebersihan dan guru.
"Oleh karena itu, di dalam UU ASN kita mendorong formulasi paruh waktu. Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000. Kalau dia pagi, siang, sore cuma Rp 600.000 pasti dia cari tambahan pendapatan," ujarnya.