TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebutuhan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) akan dipenuhi lewat outsourcing atau alih daya mulai akhir tahun 2023.
Rekrutmen secara outsourcing diberlakukan seiring penghapusan sistem tenaga honorer mulai November 2023.
"Tahun 2023 akhir kalau kementerian/lembaga, pemda, mau cari kebutuhan tenaga honorer sebaiknya lewat outsourcing," ucap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tersebut menjelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Tjahjo mengatakan, penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing diperlukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas.
Hal tersebut berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Baca: Asosiasi Puskesmas Khawatir Penghapusan Nakes Honorer Berdampak pada Kinerja Layanan Kesehatan
Baca: Mulai 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Instansi yang Masih Merekrut Akan Diberi Sanksi
Tjahjo mengatakan, penataan tenaga non-ASN diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah.
Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas Tjahjo.
Sementara itu, tenaga honorer yang belum pensiun hingga 2023 bisa diikutsertakan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Hanya, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian.
Pemerintah akan membuat langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
"Ya, tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan (walau penerimaan bulanan kecil, tidak cukup), maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing," jelas Tjahjo.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)