Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Dia Kejam, Sadis, & Nikmati Penganiayaan

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap D.


zoom-inlihat foto
Mario-Dandy-Satriyo-vonis.jpg
Tribunnews
Mario Dandy Satriyo (20) saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap remaja berinisial D (17), dijatuhi vonis penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023).

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis sekaligus kejam.

Menurut Alimin, Mario Dandy malah menikmati penganiayaan itu dan bahkan berselebrasi seperti pesepak bola Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin.

Alimin berujar bahwa perbuatan Mario telah merusak masa depan D. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata dia.

Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis & Peluk Keluarganya, Akan Ajukan Banding

Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya D.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Alimin.

Hakim juga menyebut bahwa tidak ada hal meringankan Mario dalam kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang diadakan pada hari Selasa, (15/8/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar JPU Hafiz Kurniawan saat sidang, Selasa, (15/8/2023).

Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara

Shane divonis 5 tahun

Sementara itu, Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus penganiayaan D, dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," kata Hakim Alimin.

Shane memutuskan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara.

"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Shane.

Senada dengan Shane, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Lukas mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Sementara itu, JPU mengaku bakal mempertimbangkan dulu apakah turut mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.

Shane Lukas menangis di ruang sidang Penganilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (9/7/2023).
Shane Lukas menangis di ruang sidang Penganilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (9/7/2023). (Kompas.com)

Baca: TERNYATA Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu

Adapun dalam sidang pleidoinya yang digelar pada hari Selasa, (15/8/2023), menuntut Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," katanya.

Jaksa menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap D.

Sempat memohon dibebaskan

Dalam sidang pleidoinya, Shane meminta Majelis Hakim memvonis bebas dia.

"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane dalam sidang itu.

Shane berharap Majelis Hakim mempertimbangkan vonis ringan apabila dia tidak divonis bebas

"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," pinta dia.

Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun

Baca: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M, Ayah David: RAT Lebih Cinta Harta daripada Mario Dandy!

Shane juga mengklaim bahwa dia juga menjadi korban tindakan Mario Dandy lantaran tidak mengetahui apa yang terjadi di antara Mario, D, dan AG.

Di samping itu, dia mengaku baru mengenal D dan AG pada hari ketika penganiayaan itu terjadi.

"Saya sungguh menyesal, Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya," katanya.

"Saya tidak mengerti, apakah saya hanya diminta memvideokan pembicaraan mereka atau diminta memfotokan. Begitu cepat peristiwa itu terjadi. Entah apa yang membuat saya tidak langsung refleks (memberhentikan) saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang D."

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved