- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
- Keluarga Tidak Mampu: Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK dan KK online serta padan Dukcapil.
3. Bantuan cadangan pangan
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023), pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat penyaluran bantuan cadangan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Percepatan dilakukan seiring dengan mulai meningkatnya harga besar di pasaran akibat fenomena super el nino yang memicu kekeringan ekstrem.
Bantuan ini akan diserahkan secara bertahap mulai September hingga November, jauh lebih cepat dari rencana semula, Oktober hingga November 2023.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani mengungkapkan, bantuan cadangan pangan dari pemerintah meliputi beras, daging ayam, dan telur.
"Kalau beras untuk 21,3 juta keluarga penerima manfaat di 38 provinsi, ini keluarga miskin datanya dari Kemensos," terang Rachmi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Sementara itu, bantuan pangan berupa daging ayam dan telur menyasar 1,4 juta keluarga rawan stunting di tujuh provinsi.
Data keluarga stunting tersebut berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
4. PIP Kemendikbud Ristek
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan cair pada September 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/8/2023), tahap 3 pencarian dana bantuan PIP berlangsung sejak Mei sampai September.
PIP sendiri merupakan bantuan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Program ini mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar, sebagai langkah untuk mengatasi masalah putus sekolah.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul Cara Daftar BLT PKH September 2023, Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 750 Ribu