TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi mengomentari adanya imbauan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama bakal calon legislatif dalam berbagai tingkatan yang berstatus mantan narapidana (napi) kasus korupsi.
Gus Choi mengatakan hal itu bukan urusan KPU karena lembaga itu hanya menerima nama para caleg.
"Saya kira sudah dibuka semua dan itu pun bukan urusan KPU. KPU hanya menerima dari partai-partai dan partai yang merekrut para caleg-caleg. Dan, semua yang direkrut pasti secara hukum diperbolehkan menurut hukum," kata Gus Choi selepas menghadiri deklarasi relawan JAGA Anies di Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem di kawasan Pancoran Jakarta hari Minggu, (27/8/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Secara moral boleh jadi dipertanyakan karena punya rekam jejak pernah korupsi dan segala macam, pernah masuk penjara segala macam."
Dia menyebut pada umumnya hak politik para caleg yang tersandung kasus korupsi tidak dicabut. Oleh karena itu, mereka masih punya hak politik untuk dipilih dalam pemilu tahun depan.
"Tapi mereka secara hukum mereka telah selesai. Gitu kan? Tidak dilarang oleh.., kan ada yang hak politiknya dicabut. Kalau dia daftar dan diterima berarti dia sudah punya hak politik," ujarnya.
Baca: Mengenal Setya Novanto, Koruptor yang Dapat Remisi, Pernah Drama ke RS Karena Benjolan Segede Bakpao
ICW temukan 12 nama
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 12 nama eks napi kasus korupsi dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI yang sudah diterbitkan oleh KPU
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, KPU seolah menutupinya lantaran belum juga mengumumkan status mereka.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," ujar Kurnia dalam keterangannya, Sabtu, (25/8/2023), dikutip dari Tribunnews.
Di samping itu, informasi tentang daftar riwayat hidup para bakal caleg tidak disampaikan lewat laman KPU.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," katanya.
Baca: Koruptor Ini Cuma Dipenjara 6 Tahun, Padahal Korupsi Sampai Rp 6,9 Triliun
Baca: Anas Urbaningrum Koruptor Kasus Hambalang Bebas dari Lapas Suka Miskin
Kurnia mengklaim kondisi saat ini berbeda dengan kondisi pada Pemilu 2019 ketika KPU sangat progresif lantaran mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Menurutnya, langkah KPU saat ini adalah kemunduran.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," kata dia menjelaskan.
Berikut daftar nama bakal caleg eks terpidana kasus korupsi.
Pencalonan DPR RI
1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.