TAMPANG Tukang yang Bunuh Wahyu Dian Silviani Dosen UIN, Dijerat Hukuman Maksimal Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Dosen UIN Solo berinisial D ini menghabisi korban karena merasa sakit hati dan ingin menguasai harta korban.


zoom-inlihat foto
embunuh-dosen-UIN-Solo-kanan-dan-dosen-UIN-Solo-Wahyu-Dian-Silviani-kiri.jpg
istimewa via Tribun Jateng
Kolase foto: Pembunuh dosen UIN Solo (kanan) dan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (kiri) FOTO Kiri: TAMPANG Tukang yang Bunuh Wahyu Dian Silviani Dosen UIN, Dijerat Hukuman Maksimal Hukuman Mati


"Korban mengatakan hasil kerjanya (pelaku) jelek, juga dikatain tolol," ujar AKBP Sigit.

Lantas, pelaku pun merencanakan untuk membunuh korban.

"Merasa dendam, lalu pelaku melampiaskan dendamnya itu dengan menghabisi nyawa korban," tandasnya.

Selain sakit hati, D juga ingin menguasai harta korban, seperti handphone, laptop dan uang korban.

Tetapi hal itu bukan menjadi tujuan utama pelaku.

"Cuma terlintas di pikiran, pengin ngambil," ungkap D.

Cerita Dosen Berhijab UIN Surakarta yang Dibunuh Kuli yang Renovasi Rumahnya, Karena Dihina Tolol
Cerita Dosen Berhijab UIN Surakarta yang Dibunuh Kuli yang Renovasi Rumahnya, Karena Dihina Tolol (Kolase foto febi.uinsaid.ac.id)

D kemudian menceritakan awal mula ia merencanakan aksi pembunuhannya.

Mulanya, ia mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai selesai bekerja.

"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh."

"Pengen menghabisi, pakai pisau," tuturnya.

Lalu, D memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.

Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon."

"Dari situ masuknya," ungkapnya.

D menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.

"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri)."

"Saya melakukannya sekira pukul 00.00."

"Terus lari lewat pintu depan."

"Melarikan diri ke rumah," ujarnya.

Atas aksinya tersebut, D dijerat Pasal 340, 338, atau 339 KUHP lantaran telah melakukan perencanaan pembunuhan.

D juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman mati.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved