TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Penuntut Umum hadirkan empat saksi dalam sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo dengan terdakwa Mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut misteri uang Rp 27 miliar dengan memeriksa enam orang untuk dikonfrontasi guna memastikan apakah sebagai uang pengganti atau terkait perkara lain?
Tumpukan uang tunai pecahan USD100 dibawa Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung.
Uang tunai sebanyak USD1,8 juta itu setara dengan Rp27 miliar.
Jumlah yang sama dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS.
Maqdir yang membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang mengirim uang tersebut ke kantornya.
Baca: Kejagung Tepis Isu Sejumlah Nama Politikus Tiba-Tiba Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS
Meski Maqdir enggan mengungkap siapa yang menyerahkan uang tersebut, pihak Kejaksaan mengungkap uang diserahkan seseorang berinisial S ke kantor Maqdir Ismail pada awal bulan ini.
Tambahan informasi, Kejaksaan Agung memanggil 6 orang dalam status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo pada Juli lalu.
Selain memeriksa Maqdir Ismail, pemeriksaan juga dilakukan terhadap terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
Rugikan Negara Rp8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastuktur base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).
Saat itu juga, Menteri asal partai NasDem ini langsung ditahan.
Tampak Johny G Plate mengenakan baju tahanan.
Ia dibawa oleh penyidik memasuki mobi tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.
Baca: Anas Urbaningrum, Mantan Napi Korupsi Hambalang Ngaku Senang Bisa Berpuasa dengan Keluarga
Baca: Dugaan Korupsi Berjamaah Pegawai Bea Cukai, Disebut Libatkan Tingkat Menengah Hingga Eselon III
Penahanan dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun dalam kasus koruspi BTS Bakti Kominfo di Gedung Kejaksaan Agung.
Awalnya, Kejagung RI memperkirakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp1 triliun.
Namun, belakangan ini kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 trilun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa, dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.