Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu

Mario Dandy Satriyo menangis dan meminta maaf kepada keluarganya yang terdampak oleh perbuatannya.


zoom-inlihat foto
Mario-Dandy-6.jpg
Tribun Bangka
Mario Dandy Satriyo dalam persidangan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17), dituntut membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar atas tindakannya itu.

Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (22/8/2023), Mario Dandy mengaku kaget saat mendengar tuntutan restitusi tersebut.

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Mario Dandy Satriyo dikutip dari Tribunnews.

Mario mengaku siap membayar restitusi itu, tetapi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena dia belum berpenghasilan.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun."

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku."

Selain dituntut membayar ganti rugi, Mario juga dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Jika tidak mampu membayar ganti rugi, dia bisa menggantinya dengan pidana penjara 7 tahun.

Baca: Nasib Apes Mario Dandy: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Ayahnya Tolak Bayari

Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun

Minta maaf kepada keluarganya

Dalam sidang pleidoi itu Mario juga menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang kepada ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario dikutip dari Tribun Bangka.

Kata Mario, dia selalu memikirkan nasib orang tuanya yang turut terdampak oleh kasusnya. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yg baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam."

Dia mengaku menyesal karena tindakannya itu membuat ibunya kini sendirian memperjuangkan dia dan ayahnya.

Di samping itu, Mario juga menyampaikan permintaan maaf kepada kakak dan adiknya.

Baca: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Baca: Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario Dandy, Disebut Lebih Cinta Harta daripada Anaknya

Kekecewaan

Mario juga mengungkapkan sejumlah kekecewaannya. Salah satunya dia kecewa kepada jaksa yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ujar Mario.

Menurut Mario, dia berhak mendapatkan beberapa keringanan karena sejumlah alasan. Salah satunya ialah dia masih muda sehingga dapat memperbaiki diri demi masa depannya.

Alasan lainnya adalah sebelum kasus penganiayaan D itu dia belum pernah bermasalah dengan hukum

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata dia.

Baca: Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy

Penganiayaan D

Peristiwa penganiayaan terhadap D tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya Mario tersulut emosinya lantaran mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG, mantan kekasih Mario, diperlakukan tidak baik oleh D. Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.

Mario diprovokasi oleh Shane sehingga dia menganiaya D hingga mengalami koma. Shane dan AG turut ada di tempat penganiayaan D. Di samping itu, Shane merekam tindak pidana itu.

Mario dan Shane kini terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan Mario Dandy sudah melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved