TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Rocky Gerung mengenai dugaan hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, (22/8/2023).
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh advokat David Tobing tentang kata-kata kasar yang dikeluarkan Rocky Gerung kepada Jokowi.
Namun, Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana itu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto itu berlangsung singkat dan dimulai pukul 10.00 WIB.
Lantaran Rocky tak hadir, akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan, yakni pada 7 September 2023.
Setelah sidang, David Tobing menjelaskan alasannya menggugat Rocky Gerung, yakni agar dia tidak menjadi pembicara maupun narasumber di media massa, seminar universitas, hingga media sosial.
"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," ucap David, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca: Rumah Rocky Gerung di Bogor Digeruduk Massa hingga Dilempari Tomat dan Telur Busuk
David juga membeberkan gugatan terhadap Rocky Gerung terkait dengan ucapan saat acara bertajuk "Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh".
Berikut pernyataan Rocky yang dimaksud oleh David:
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih eprgi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, itu b******* yang t****," demikian perkataan Rocky yang dipermasalahkan David.
Berdasarkan pernyataan tersebut, David menganggap kata-kata 'b******* yang t****' telah menghina harkat dan martabat Jokowi.
Selain itu, David menilai perkataan Rocky tersebut telah mencederai citra Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya kesopanan.
"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia."
"Hal tersebut telah mencerderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," kata David.
Baca: Terungkap Alasan Gibran Tanggapi Santai Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi: Biar Warga yang Menilai
Selepas sidang, pengacara penggugat menyebut Rocky Gerung adalah sosok pengecut.
Ia menuturkan kliennya melaporkan Rocky atas bentuk pertanggungjawaban dari norma yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, ia juga menegaskan alamat dari Rocky Gerung yang dikirimi surat undangan sidang sebanyak tiga kali itu seharusnya sudah sesuai.
Hanya saja menurutnya Rocky Gerung itu pengecut hingga pindah dari kediaman asalnya.
Alasan Rocky Gerung Tak Datang ke Sidang Perdata
Rocky Gerung buka suara tentang sidang gugatan perdata yang dilayangkan David ke PN Jakarta Selatan.