TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kediaman aktivis Rocky Gerung yang berada di kawasan Sentul di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor digeruduk massa, Minggu (6/8/2023).
Pantauan TribunnewsBogor.com, massa unjuk rasa ini berkumpul di depan gerbang pintu masuk rumah Rocky Gerung.
Pendemo tersebut menyampaikan aspirasinya melalui spanduk yang bertuliskan Rocky Gerung segera ditangkap.
Tidak hanya itu, massa juga melempar tomat, telur, hingga ayam hitam ke area dalam rumah Rocky Gerung.
Massa unjuk rasa tersebut mengaku berasal dari relawan Jokowi dan elemen masyarakat.
"Gerakan nasional tangkap Rocky Gerung. Harapan kita gak ada yang lain, kita minta kepada Bapak Kapolri untuk segera menangkap Rocky Gerung," kata penanggung jawab acara, Gus Soleh.
Baca: Tak Usut Dugaan Penghinaan, Bareskrim: Rocky Gerung Dilaporkan atas Dugaan Berita Bohong
Mereka melakukan unjuk rasa mulai pukul 14.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian massa membubarkan diri.
Massa unjuk rasa mengancam akan menggelar aksi lanjutan di rumah Rocky Gerung yang lainnya.
"Kami tidak akan berhenti pada kegiatan hari ini saja. Tapi kami akan terus berlanjut sampai Rocky Gerung ditangkap," kata Bayutami Samiamalia, inisiator aksi, sebagaimana dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (6/8/2023).
Massa yang mengaku dari relawan Jokowi dan elemen masyarakat ini berencana akan menggelar unjuk rasa di rumah Rocky Gerung yang berada di Pasar Minggu.
Rocky Gerung Telah Dilaporkan ke Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan Rocky gerung soal pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis (3/8/2023).
Rocky Gerung digugat atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca: Tak Terima Jokowi Dihina, 10 Ribu Relawan Turun ke Jalan Gelar Aksi Tangkap Rocky Gerung 10 Agustus
Gugatan dengan klasifikasi PMH itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana tergugat dalam hal ini Rocky Gerung akan digelar pada 22 Agustus 2023 mendatang.
"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/8/2023).
Rocky Gerung digugat atas statementnya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata yang dinilai tak etis.
Menurut David, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.
Sehingga, kata David, jika seorang Presiden Republik Indonesia dihina mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
David menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung itu, dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah dan menjunjung kesopanan dan kesusilaan.
(Tribunnewswiki.com, Tribunnews.com)