Kepada polisi, empat muda-mudi itu mengakui telah melakukan perbuatan asusila.
"Akhirnya ditemukan bukti kondom bekas. Diyakini kondom itu bekas mereka pakai sebelumnya," tandasnya.
Baca: VIRAL Polisi di Jambi Berpose Mesra dengan Istri Tahanan, Kapolres: Betul Itu Anggota Kami
Dua Tersangka
Kabar terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Seorang tersangka adalah MDS (24), warga Mojokerto yang tinggal di kos di Kelurahan Sembung.
MDS ternyata telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali di masjid yang sama.
Tersangka memilih masjid tersebut karena kondisinya sepi saat malam hari.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani.
Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," katanya, Selasa (15/8/2023).
Selain MDS, polisi juga menetapkan satu orang lainnya yang masih di bawah umur sebagai tersangka.
Baca: Sosok Safa Attamimi, COO yang Diduga Kuat Sebagai Pemotret Bugil Miss Universe Indonesia
Sudah 2 kali beraksi
Diketahui, MDS dan temannya sudah dua kali melakukan perbuatan asusila tersebut di masjid.
MDS sendiri menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Desembar 2022.
Dari hubungan asmara itu, MDS melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Mereka kemudian mendatangi masjid itu pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga. Tersangka sudah mengamati sebelumnya," urainya.
Saat itu, MDS melakukan perbuatan asusila di lantai 4, sedangkan tersangka lain di lantai 3.
Karena perbuataan pertama berjalan mulus, MDS mengulanginya lagi pada Minggu (13/8/2023).
"Jadi TKP yang sama, jam waktu yang dipilih juga sama. Perbuatan itu juga tidak diketahui oleh warga," paparnya.