Ini karena juru sira dibekali penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Akhirnya Toni marah dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Keduanya sempat adu argumen. Armuji dan timnya akhirnya meninggalkan lokasi. Warga pun mau tidak mau dia harus pasrah melihat bangunan rumah dibongkar.
"Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Toni.
Menurut Toni, apa yang dilakukan Armuji adalah bentuk menghalangi aparat dalam menjalankan tugas. Toni juga mempertanyakan keberadaan Armuji ketika sidang berlangsung.
Karena eksekusi yang dilakukan telah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan hukum. Ia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.
"Maksudnya dia apa? Ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya Pengadilan dan pihak kepolisian yang bertugas," imbuh Toni Kasmiri dengan nada emosi.
Baca: Dosen Teknik Kimia UMS Latih Emak-emak Desa Mertan Sukoharjo Bikin Sabun Mandi Cair Bentonit
Sementara itu, Armuji Wakil Walikota Surabaya mengatakan kehadirannya bukan untuk menghalangi eksekusi. Politisi kawakan PDIP itu tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, Cak Ji menginginkan eksekusi dilakukan usai pemerintah menemukan solusi tempat tinggal baru bagi warga korban eksekusi.
Cak Ji mengaku baru menerima laporan warga terkait rencana penggusuran pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin. Dia lalu bertanya kepada warga apa alasan penggusuran tersebut.
"Saya mengunjungi lokasi untuk menyampaikan kepada juru sita agar warga diberi tenggat waktu untuk berkemas dan mencari tempat baru," ucap Armuji.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com) (Tribunnews.com/Garudea Prabawati).