INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sobandi membeberkan soal adanya dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal hukuman untuk Ferdy Sambo


zoom-inlihat foto
INILAH-2-Hakim-MA-yangFerdy-Sambo-Dihukum-Mati-Atas-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J.jpg
Kompas
INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang masih ingin Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati

Seperti yang telah beradar, hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diringkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati, namun kini hanya menjadi kurungan penjara selama 20 tahun.

Perkara kasasi Sambo ini diadili oleh lima Hakim MA yaitu Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi membeberkan soal adanya dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.

Kedua hakim yang sedianya ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati adalah Jupriadi dan Desnayeti.

Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya

Baca: Kejagung Buka Suara Soal Foto Viral Ferdy Sambo yang Nyantai di Rumah: Ada di Mako Brimob

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya  . 

INILAH 2 Hakim yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dengan memperbaikinya menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
INILAH 2 Hakim yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dengan memperbaikinya menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube MA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Dok. KY)

Sedangkan hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Adapun pertimbangan putusan tersebut menunggu salinan resmi putusan tersebut.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.

Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.

Senada dengan Kuat Maruf, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Baca: Reaksi Anak Freddy Budiman Tanggapi Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba

Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.

Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer ( Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

ANAK FERDY SAMBO BANJIR HUJATAN NETIZEN

Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, panen hujatan dan komenan nyinyir netizen usai vonis Sambo diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Akun Instagram Trisha Eungelica digeruduk netizen usai Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman ayah dan ibunya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memberikan keputusan dengan menolak kasasi jaksa penuntut umum, vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan, berubah menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.

Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang kasasi yang dilaksanakan di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023).

Kini, lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati memantik kecaman dari warganet.

Baca: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Malah Ganti Hukuman Jadi Seumur Hidup

Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang

Hingga berimbas kepada putri sulungnya, Trisha Eungelica.

Trisha Eungelica ramai mendapatkan hujatan dari warganet setelah MA meringankan hukuman kedua orang tuanya.

Hujatan tersebut ramai membanjiri unggahan terakhir di Instagramnya yang membagikan momen anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Nyogok brp yaaa hukumannya jd diperingan gt. Serius tnya," tulis akun dije**.

Akun IG Trisha Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Ayah Lolos Hukuman Mati, Ditanya Senang Atau Tidak
Akun IG Trisha Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Ayah Lolos Hukuman Mati, Ditanya Senang Atau Tidak (ig/trishaeas)

"Trisha trisha bapakmu gjdi huk mati, senenkk gaa??? senekkk la yakan WAKAKAKAKAK ntr jg klo ibu mu uda keluar penjara tlg ingetin yaa jgn fitnah org miskin lgi kayak kami', kasian soalnya, blgin jg klo ada mslh sm org jgn main asal tembak aja kayak nembak tupai, itu manusia bukan HEWAN, paham gaa trisha??" ujar secc**.

"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini." ungkap miladi**.

"Masih punya muka updet happy2 seakan gak bersalah disaat ortu lo yg ngebunuh orang gak dapet hukuman yg setimpal. Heran selama ini terlihat santai, ternyata udah tau endingnya gimana. Bae2 idup keluarga lu belasan tahun lagi masih dapet sumpah serapah," seru srhm**.

"Waduh pantes aja anaknya masih santai-santai aja, gini loh endingnyaa," kata Ilhamputr**.

"Disaat keluarga kmu masih bisa berkumpul lagi ada keluarga lain yg bersedih dan menderita atas perlakuan keluarga kmu." ungkap esterlsbth.

"TUTOR GA JADI HUKUMAN MATI DONG BOSSKU!?" kata sopan_d***.

Baca: VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumah, Unggahan Langsung Hilang, Tidak Dipenjara ?

Baca: Komentar Mahfud MD Soal Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup : Hormati Saja Putusan Hakim

Sebagaimana diketahui, Vonis hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah diubah oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Mahkamah Agung juga mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dari hukuman penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara

Hal tersebut tertuang dalam sidang dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023).
PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023). (ig@trishaeas via Tribun Medan)

Sebelumnya diketahui, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Sosok Trisha Eungelica, Putri sulung Ferdy Sambo

Trisha Eungelica A. adalah anak perempuan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Trisha merupakan anak pertama dari empat bersaudara.

Trisha memiliki tiga adik, yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan.

Perempuan berusia 21 tahun ini memiliki postur badan yang tinggi.

Trisha Eungelica memiliki keahlian dalam pelajaran matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Bahkan, dia turut menawarkan kursus online matematika dan untuk tingkat SD dan SMP melalui Superpof.

Trisha Eungelica Ardyadana mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti.

Dia kuliah di Trisakti dengan mengambil jurusan kedokteran.

Adapun Trisha tercatat sebagai mahasiswi Universitas Trisakti angkatan tahun 2019.

Trisha Eungelica cukup aktif dalam bermain media sosial (medsos).

Wanita pecinta K-Pop ini memiliki akun Instagram bernama @trishaeas.

Ia juga mempunyai akun TikTok bernama @troasang.

(TRIBUNJATIM/TRIBUNNEWSWIKI)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Sosok Dua Hakim Agung MA yang Beda Pendapat, Desnayeti dan Jupriyadi Tetap Ingin Sambo Divonis Mati





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved