TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J ini hanya dihukum seumur hidup.
Hal itu seusai permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA).
MA pun meng anulir hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun
Namun upaya tersebut ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi tersebut kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Permohonan itu akhirnya diterima dan di anulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.
Pasalnya, dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa (8/8/2023) sore.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi.