Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, bahkan menyebut vonis mati Ferdy Sambo yang dianulir itu seperti petir di siang bolong.


zoom-inlihat foto
KOMPAANTO-PURKOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMONOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ayah dan ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkejut dan sangat kecewa lantaran vonis hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, bahkan menyebut putusan kasasi MA itu seperti "petir di siang bolong".

"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," kata Samuel, dikutip Tribunnews yang mengutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu, (9/8/2023).

Samuel dan keluarganya tidak menyangka bahwa para terpidana kasus pembunuhan Yosua bakal diringankan hukumannya. Dia amat menyayangkan putusan itu.

"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," kata dia.

Dia sempat berharap sidang putusan kasasi itu bakal disiarkan secara langsung. Namun, harapannya pupus.

"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."

"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."

Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Baca: Komentar Mahfud MD Soal Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup : Hormati Saja Putusan Hakim

Kejiwaan ibunda Yosua terguncang

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, dikabarkan terguncang setelah mengetahui bahwa vonis mati Sambo telah dianulir.

Berdasarkan pantauan Tribun Jambi hari Rabu (9/8/2023) di rumah Yosua di Jambi, Rosti tidak memperlihatkan dirinya. Di sana hanya terlihat Samuel yang meladeni wartawan.

Rosti memilih mengurung diri di dalam rumahnya. Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang setelah mendengar putusan kasasi.

“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” kata wartawan Tribun Jambi di lapangan.

Kelurga Yosua mengetahi kabar putusan itu dari awak media. Pihak MA belum memberitahukannya.

Baca: Ungkapan Kekecewaan dan Kepedihan Ibu Brigadir J Setelah Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA

Baca: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Malah Ganti Hukuman Jadi Seumur Hidup

Samuel Hutabarat (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (tengah), dan Rosti Simanjuntak (kanan) saat menunjukkan bukti Laporan Polisi perihal dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambi cs di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Samuel Hutabarat (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (tengah), dan Rosti Simanjuntak (kanan) saat menunjukkan bukti Laporan Polisi perihal dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambi cs di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Terpidana lain juga mendapat keringanan

Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diajukan Sambo.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup."

Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari itu. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf. 

Baca: BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun

Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.

Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.  Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved