TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, harus dihormati.
Seperti diketahui MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup tersebut kualitasnya sama.
“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.
Mahfud menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 apabila sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara, hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.
Baca: Ungkapan Kekecewaan dan Kepedihan Ibu Brigadir J Setelah Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA
Kepedihan Ibu Brigadir J
Dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA) mendapatkan tanggapan dari ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
Rosti mengaku terkejut dan sedih.
Pasalnya, putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi, hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dipastikan diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Rosti mengatakan keluarga belum menerima informasi tersebut.
Dirinya akan berkomunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)