TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA) mendapatkan tanggapan dari ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
Rosti mengaku terkejut dan sedih.
Pasalnya, putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi, hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dipastikan diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Rosti mengatakan keluarga belum menerima informasi tersebut.
Dirinya akan berkomunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Baca: Ferdy Sambo
Diberitakan, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)