Hal itu diinformasikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Selasa (8/8/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Baca: Detik-detik Pacar Lucinta Luna Ngamuk Hampir Pukul Deddy Corbuzier, Alan: Dia Wanita Sejak Lahir
Nasib Richard Eliezer
Beda halnya dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ia juga mendapat potongan hukuman, namun Bharada E malah dikeluarkan dari penjara.
Hal itupun diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
Menurutnya, Richard Eliezer sudah keluar sejak beberapa hari lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Bahkan, kata Rika Aprianti, Bharada E juga statusnya sudah bukan narapidana lagi, melainkan klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," tandasnya.
(TribunnewsWiki)