TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) yang tiba-tiba memangkas hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lewat putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Maruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Hal tersebut dikarenakan MA menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Dengan putusan tersebut, tentu saja Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J buka suara.
Ia mengungkap rasa sedihnya.
Bahkan, ia juga kecewa dengan keputusan MA itu.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari TribunJambi, Selasa (8/8/2023).
Bahkan, kata Rosti Simanjuntak pihaknya belum dapat kabar tersebut.
Seharusnya, menurutnya hal itu bisa dikomunikasikan dengan berbagai pihak.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Baca: Sosok Arten Boltian (Alan), Tunangan Lucinta Luna yang Ngamuk dan Emosi di Podcast Deddy Corbuzier
Putusan ini juga tak hanya diberikan ke Ferdy Sambo saja, terdakwa lainnya pun mendapatkan hal swerupa.
Mereka adalah, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Untuk Ferdy Sambo MA memutuskan untuk dihukum seumur hidup yang sebelumnya adalah hukuman mati.
Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun, dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Serta, Ricky Rizal dari 8 tahun penjara, dari sebelumnya 13 tahun.
Sedangkan, Kuat Maruf menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun penjara.