Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibunda Brigadir J Terguncang & Pilih Kurung Diri di Rumah

Ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah setelah mendengar pembunuh anaknya batal dihukum mati.


zoom-inlihat foto
eresRizki-Sandi-Saputra.jpg
TRIBUNNEWS/Rizki Sandi Saputra
Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, terguncang kejiwaannya setelah mendengar bahwa Mahkamah Agung menganulir vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pada hari Rabu, (9/8/2023) di rumah Yosua di Jambi, Rosti tidak memperlihatkan diri. Di sana hanya terlihat ayah Yosua, Samuel, yang meladeni wartawan.

Rosti memilih mengurung diri di dalam rumahnya. Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang setelah mendengar putusan kasasi.

“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” kata wartawan Tribun Jambi di lapangan.

Samuel turut menceritakan kondisi kesehatan istrinya. Dia menyebut kesehatan Rosti sempat menurun bulan lalu.

Kata dia, kondisi itu disebebkan oleh kelelahannya dan adanya peristiwa duka, yakni meninggalnya suami adiknya.

"Kemarin malam kami memang sangat terkejut mendengar sudah ada sidang putusan di Mahkamah Agung," kata Samuel di rumahnya di Sungai Bahar, Jambi, Rabu, (9/8/2023).

"Kami sangat terkejut."

Baca: Reaksi Ibunda Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo CS Dapat Diskon Hukuman, Richard Eliezer Keluar Bui

Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya

Samuel berujar bahwa istrinya sangat kecewa setelah mendengar putusan kasasi. Namun, kata Samuel, istrinya dalam kondisi stabil.

"Tadi pagi kontrol kesehatan. Saya belum tahu bagaimana hasilnya," katanya.

Rosti tak terima

Rosti merasa putusan kasasi itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua Yosua

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti ketika dihubungi lewat panggilan telepon, Selasa, (8/8/2023).

Rosti mengklaim pihak MA belum memberitahukan hasil putusan itu. Dia mengaku akan berkomunikasi dulu dengan kuasa hukumnya.

Ramos Hutabarat sebagai salah satu kuasa hukum keluarga Yosua turut menunjukkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Dia merasa tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Di situ dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," kata Ramos, Selasa, (8/8/2023).

Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang

Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi

Samuel Hutabarat (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (tengah), dan Rosti Simanjuntak (kanan) saat menunjukkan bukti Laporan Polisi perihal dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambi cs di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Samuel Hutabarat (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (tengah), dan Rosti Simanjuntak (kanan) saat menunjukkan bukti Laporan Polisi perihal dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambi cs di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Kata Ramos, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan Sambo.

"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Terpidana lain juga mendapat keringanan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved