Skenario Kepala Alfamart Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri, Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka N, S dan I langsung mengancam D dan C menggunakan senjata tajam dan menyeretnya ke ruangan belakang


zoom-inlihat foto
Empat-tersangka-kasus-perampokan-berencana.jpg
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Empat tersangka kasus perampokan berencana di minimarket Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023)


C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.

Baca: Mahasiswa UI Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya, Pelaku Pembunuhan Diduga Seniornya di Kampus

Ada yang janggal

Sukadi mengungkapkan, setelah menerima laporan perampokan dari C dan D, pihaknya langsung membuka penyelidikan. Pihaknya memeriksa C dan D sekaligus melakukan olah TKP.

Berdasarkan pemeriksaan C, polisi menemukan  kejanggalan dalam perkara ini. Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud. Tetapi, diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C. 

Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang. Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C. 

Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta  tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan.  "C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi.  Namun, istri C belum bisa  diketahui keberadaannya. Polisi menemukan rumahnya di Tambun, sudah kosong. 

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kepala Alfamart Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved