C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.
Baca: Mahasiswa UI Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya, Pelaku Pembunuhan Diduga Seniornya di Kampus
Ada yang janggal
Sukadi mengungkapkan, setelah menerima laporan perampokan dari C dan D, pihaknya langsung membuka penyelidikan. Pihaknya memeriksa C dan D sekaligus melakukan olah TKP.
Berdasarkan pemeriksaan C, polisi menemukan kejanggalan dalam perkara ini. Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud. Tetapi, diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C.
Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang. Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C.
Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan. "C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi. Namun, istri C belum bisa diketahui keberadaannya. Polisi menemukan rumahnya di Tambun, sudah kosong.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kepala Alfamart Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri"