TribunJakarta
C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.
Karena merasa janggal, polisi berhasil mengungkap skenario perampokan berencana tersebut.
C bersama N, S dan I sudah ditangkap.
Sementara, A masih dalam pengejaran dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul PUSING Istri Terlilit Utang, Bos Alfamart di Bekasi Niat Rampok Toko Sendiri, Ajak-ajak Kang Parkir
KOMENTAR