Viral, ABG 16 Tahun Nikahi Teman Curhat Ibunya yang 41 Tahun, Ingin Hidup Bahagia & Miliki Keturunan

Media sosial dihebohkan dengan pernikahan beda usia yang terpaut cukup jauh, yakni 25 tahun.


zoom-inlihat foto
Pernikahan-Mariana-41-dan-Kevin-16-di-Bekut.jpg
Instagram/@lambekawanua/Tribun Pontianak
Pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.


"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin, tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," ucap mariana.

Baca: Terungkap Alasan Gibran Tanggapi Santai Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi: Biar Warga yang Menilai

Mariana menguraikan, walaupun suaminya ini masih berusia muda, tetapi sudah sangat dewasa.

Bahkan, kata Mariana, Kevin rela masuk Islam demi bisa menikah dengannya.

"Alhamdulilah bahagia. Walau Kevin masih muda, orang bilang bocil tapi dia sangat dewasa, penyayang dan romantis," kata Mariana.

"Dia anak soleh dia, tekun dia. Lagi belajar adzan," imbuhnya.

Mariana menuturkan bahwa Kevin tidak seperti remaja lain umumnya yang suka keluar malam.

Ia pun juga mengaku sangat bahagia bisa menikah dengan Kevin.

"Bahagia dapat Kevin. Suami idamanlah. Biar beda 25 tahun, gak ada masalah," ujarnya.

Baca: Jadwal Inter Miami vs Orlando City di Piala Liga 2023: Kick Off, Prediksi, Link Live Streaming

Mariana juga menjelaskan bahwa Kevin sudah bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Kevin memiliki toko sembako, sedangkan Mariana sendiri juga membuka warung di rumahnya.

Ia juga mengaku ingin memiliki keturunan dari pernikahannyadengan Kevin.

"Kevin kerja berangkat jam 8, pulang jam 7 malam," ujar Mariana.

"Harapan kami ke depan untuk memiliki anak dan keturunan," tandasnya.

Namun, sayangnya, pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Sebab, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

(tribunnewswiki.com/tribun pontianak/tribun medan)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved