TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial dihebohkan dengan pernikahan beda usia yang terpaut cukup jauh, yakni 25 tahun.
Kisah viral itu terjadi kepada seorang anak baru gede (ABG) berumur 16 tahun yang menikah dengan wanita berusia 41 tahun.
Remaj 16 tahun itu bernama Kevin, sedangkan wanita yang dinikahinya bernama Mariana.
Kevin menikahi Mariana yang tidak lain dan tidak bukan adalah teman curhat ibundanya, yakni Lisa.
Kisahnya pun langsung viral hinga mengundang berbagai reaksi dari para netizen.
Peristiwa pernikahan beda usia 25 tahun ini terjadi di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pernikahan Kevin dan Mariana berlangsung sederhana di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, pada Minggu, 30 Juli 2023.
Baca: Sosok Aklani, Kades di Banten yang Nikahi Istri ke-5 Pakai Uang Korupsi Rp925 Juta, Punya 20 Anak
Mariana, sang mempelai perempuan menceritakan kisah asmaranya dengan pujaan hatinya, yakni Kevin.
Mariana mengaku rasa cinta mereka baru bersemi selama 2 bulan terakhir.
Usut punya usut, Mariana dan Kevin ternyata juga bertetangga.
Mariana mengaku sudah kenala lama Kevin karena bertetangga, tetapi benih-benih cinta antara keduanya baru muncul 2 bulan belakangan.
Mariana juga mengatakan bahwa Lisa, ibunda Kevin, sangat mendukung pernikahan mereka.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak-anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," kata Mariana, dikutip dari Tribun Pontianak, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dijelaskan Mariana, Kevin adalah anak dari sahabatnya sendiri, yakni Lisa.
Baca: Sosok Elly Toisuta, Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Pukul Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Banyak Utang!
Lisa merupakan teman curhatnya sebelum menikah dengan Kevin.
Mariana juga mengaku telah bersahabatan dengan Lisa selama kurang lebih dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya. Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," tutur dia.
Mariana menegaskan bahwa pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan.
Mereka berdua murni menikah karena niat ingin membina rumah tangga.
Pasalnya, jodohnya ini, kata Mariana, awalnya memang tidak pernah ia duga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin, tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," ucap mariana.
Baca: Terungkap Alasan Gibran Tanggapi Santai Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi: Biar Warga yang Menilai
Mariana menguraikan, walaupun suaminya ini masih berusia muda, tetapi sudah sangat dewasa.
Bahkan, kata Mariana, Kevin rela masuk Islam demi bisa menikah dengannya.
"Alhamdulilah bahagia. Walau Kevin masih muda, orang bilang bocil tapi dia sangat dewasa, penyayang dan romantis," kata Mariana.
"Dia anak soleh dia, tekun dia. Lagi belajar adzan," imbuhnya.
Mariana menuturkan bahwa Kevin tidak seperti remaja lain umumnya yang suka keluar malam.
Ia pun juga mengaku sangat bahagia bisa menikah dengan Kevin.
"Bahagia dapat Kevin. Suami idamanlah. Biar beda 25 tahun, gak ada masalah," ujarnya.
Baca: Jadwal Inter Miami vs Orlando City di Piala Liga 2023: Kick Off, Prediksi, Link Live Streaming
Mariana juga menjelaskan bahwa Kevin sudah bekerja sebagai tulang punggung keluarga.
Kevin memiliki toko sembako, sedangkan Mariana sendiri juga membuka warung di rumahnya.
Ia juga mengaku ingin memiliki keturunan dari pernikahannyadengan Kevin.
"Kevin kerja berangkat jam 8, pulang jam 7 malam," ujar Mariana.
"Harapan kami ke depan untuk memiliki anak dan keturunan," tandasnya.
Namun, sayangnya, pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.
Sebab, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
(tribunnewswiki.com/tribun pontianak/tribun medan)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini