Viral Video Pajero Pelat Polisi Berstrobo Ugal-ugalan di Tol, Pepet Mobil Warga hingga Nyaris Celaka

Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Soprt dengan pelat nomor polisi ugal-ugalan di tol.


zoom-inlihat foto
Pajero-Sport-berpelat-dinas-Polisi-beraksi-ugal-ugalan.jpg
Instagram/@billturangan
Viral mobil Pajero Sport berpelat dinas Polisi beraksi ugal-ugalan di dalam jalan tol arah Pantai Indah Kapuk.


Pengawalan kendaraan diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran.

Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved