TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Soprt dengan pelat nomor polisi ugal-ugalan di jalan tol.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di jalan tol arah Pantai Indah Kapuk (PIK).
Mobil Pajero berwarna hitam tersebut juga dilengkapi dengan lampu strobo.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram@billturangan, terlihat mobil Pajero tersebut ugal-ugalan di jalan tol dan hampir menyenggol pengguna jalan lainnya.
Pajero hitam tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan sesekali memotong jalur pengendara lain.
Tampak Pajero itu melaju di lajur dua dengan kecepatan tinggi.
Pengemudi mobil Pajero itu juga tampak beberapa kali mencoba memotong laju mobil MPV Stargazer yang ada di lajur satu.
Baca: Menyandang Status Janda, Tante Ernie Blak-blakan soal Suaminya yang Selingkuh: Pelakornya Lebih Tua
Beruntung, mobil yang dipepet oleh Pajero itu tidak mengalami kecelakaan.
Selain itu, mobil Pajero tersebut juga menyalakan lampu strobo terus menerus.
Pajero itu diduga mengawal mobil sedan hitam B 1296 ZZH.
Sementara mobil Pajero itu menggunakan pelat berlogo polisi 3803-50.
"Dan terjadi lagi. Kejadian pagi ini, mulai kecurigaan dari formasi pengawalan yang aneh, mobil dinas dibelakang mobil yg sipil didepan mobil dinas," tulis akun @billturangan, dikutip TribunnewsWiki, Senin, 31 Juli 2023.
"Mobil dinas oknum tsb awalnya sudah akan menyenggol saya dan istri. Bagaimana tanggapan @divisihumaspolri?" imbuhnya.
Video tersebut lantas viral dan menuai beragam komentar dari para netizen tanah air.
"Ayo semuanya kawal sampai ketemu siapa yg punya 2 mobil itu," kata netizen.
Baca: Mendadak Jadi Artis, Putri Mantan Model Dewasa Langsung Renovasi Rumah Reyotnya: Bakal Ada Listrik
"Viralkan sob.. jgn kasih ampun yg arogan gini," timpal warganet lainnya.
"Itu kan toll, kenapa orang orang pada jalur kanan sih? Kalau lambat harunsya kasijaln dong untuk yg mau mendahului, terlepas siapapun yg dibelakang!" ujar netizen lain.
"Pengen tau sepenting apa sampe lebih memilih ngegoyang mobil orang dari pada lanjut jalan, memang ada salahnya tapi katanya kudu mengedepankan praduga tidak bersalah, positif aja pengemudi mobil yang itu kurang memahami kalau ada kendaraan prioritas harus bagaimana, jujur aja sosialisasi mengenai kendaraan prioritas masih kurang," kata warganet lainnya.
"Nih ya, plat sipil itu plat rahasia yang baru pengganti RF. ZZH atau ZZM. Kenapa dia di depan ya emang bos nya disitu. Plat dinas itu isinya Walpri. Emang gtu formasi nya. Skrng mah dia udh minta jalan, minggir dikit ngapa si ga smpe 1 jam ketinggalan jg kan ? Trus ngapain pelan di kanan ? Awas, lu minta simpatisan malah lu yg kena hujat krn ga ngerti. mau tag 1000x pak sigit jg gaakan di gubris org lu yg ga paham," timpal netizen lainnya.
Aturan Pengawalan Kendaraan dalam UU Lalu Lintas
Pengawalan kendaraan diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran.
Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini