Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58, Dapatkan Uang Insentif Sebesar Rp 4,2 Juta

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 yang berhasil lolos, berpeluang mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta.


zoom-inlihat foto
Pendaftaran-Karid.jpg
https://www.prakerja.go.id/
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57 resmi dibuka, berikut cara daftarnya di www.prakerja.go.id.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program pemerintah Kartu Prakerja gelombang 58 kembali dibuka pada Jumat (28/7/2023).

Pemerintah resmi membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 58 secara online.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 yang berhasil lolos, berpeluang mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!

Belum bisa gabung karena belum daftar?

Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Lengkap dengan Syarat dan Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta

Baca: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Dibuka Mulai Hari Ini Jumat 14 Juli 2023

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 bisa dilakukan di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Insentif pemegang Kartu Prakerja

Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri atas:

Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Tahun 2023 Telah Dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Tahun 2023 Telah Dibuka (Instagram/prakerja.go.id)

Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600 ribu.

Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 58? Simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,

3. Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58

Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar Kartu Prakerja:

Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/ atau KLIK DI SINI.

Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor IndukKependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.

Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

Lalu, klik "Gunakan Foto"

Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati

Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai

Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

Baca: Jangan Sampai Saldo Hangus! Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja

Baca: Kabar Gembira Kartu Prakerja Gelombang 51 Akan Segera Dibuka, Dapatkan Manfaat hingga Rp 4,2 Juta

Tahap pendaftaran telah selesai.

Berikut tips lolos Kartu Prakerja gelombang 58 yang telah resmi dibuka

Sebelumnya silahkan daftar di prakerja.go.id.

1. Ikuti Instruksi Pendaftaran

Agar bisa daftar silahkan ikuti tata cara pendaftaran hingga kebenaran data

2. Saat verdikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris.

3. Perhatikan Ketentuan Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Bukan siswa atau mahasiswa aktif

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (IST)

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

(TRIBUN TORAJA/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribun Toraja dengan judul Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke-58, Pemegang Kartu Berhak Mendapat Rp 4,2 Juta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved