Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal, Pimpinan Al Zaytun Kembali Dilaporkan Polisi

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.


zoom-inlihat foto
Pimpinan-Pondo-010101.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang buka suara soal beredarnya video yang menunjukkan jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di pondok pesantrennya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panji Gumilang lagi-lagi mendapatkan sorotan.

Satu kasus menimpa belum selesai, kini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke polisi.

Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus pungutan infak dan sedekah ilegal.

Padahal pimpinan Ponpes Al Zaytun itu masih belum selesai dengan kasus penistaan agama.

Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).

Baca: Panji Gumilang Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Sampai Minta Dilayani Seminggu 5 Kali

Baca: Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun Gara-gara Alasan Ini


FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.

Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri.

"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).

Alasan baru dilaporkan

Syekh Panji Gumilang, pendiri yang juga pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Tribunnews)
Syekh Panji Gumilang, pendiri yang juga pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Tribunnews) (Tribunnews)

Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.

Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.

Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.

Dugaan tindak pidana Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Mahfud pun memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).

Dia membeberkan, pihaknya juga telah menemukan ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.

"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sesudah kami cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairulnisa dan Al-Huidad. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," beber Mahfud.

"Ini data yang diperoleh hingga hari ini (Selasa, 11/7/2023) dari BPN karena nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir sama pemiliknya," imbuhnya.

Rekening Panji Gumilang diblokir

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening milik Panji Gumilang harus diblokir.

Pasalnya, Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan, manipulasi uang yang diduga hasil penipuan dikhawatirkan akan meluas.

Baca: Panji Gumilang Keluar dan Sapa yang Ada di Bareskrim Polri Pakai Bahasa Ibrani usai Diperiksa 10 jam

Baca: MISTERI Sosok MYR AS, Oknum BIN yang Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang

“Agar manipulasi jumlah uang hasil penipuan itu tidak terus dilakukan oleh pelaku. Kita lihat kasus si duo kembar (Rihana-Rihani), ini juga PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dari pelaku kejahatan,” sebagaimana diberitakan nasional.kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Dia memaparkan, pemblokiran rekening Panji Gumilang juga berlandaskan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017.

Menurut Natsir, pemblokiran rekening itu pun akan membantu pihaknya mendalami tujuan transaksi yang sudah atau belum diketahui dari pelaku.

“Dasar penghentian sementara transaksi itu kami lihat dari indikasi awal tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain,” tutur Natsir.

“Atau terdapat harta atau kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.

Panji Gumilang Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Sampai Minta Dilayani Seminggu 5 Kali

Panji Gumilang kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kontroversi pria 77 tahun pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini kembali bertambah 

Menjadi tokoh panutan para santri, justru membuat Panji Gumilang gelap mata.

Berbagai macam dosa sepertinya melekat pada Panji Gumilang tersebut.

Entah benar atau tidak, terbaru Panji Gumilang diterpa isu tak sedap, yakni melakukan pelecehan seksual pada seorang pegawainya.

Dugaan pelecehan seksual itu turut diungkap mantan wali santri Ponpes Al Zaytun dan eks anggota NII KW9, Leny Siregar.

Baca: Biodata Anis Khairunnisa Putri Panji Gumilang yang Nyaleg Dapil Jawa Barat

Baca: MISTERI Sosok MYR AS, Oknum BIN yang Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang

Dalam kanal YouTube METRO TV, Leny Siregar bahkan membongkar bukti dugaan pelecehan seksual di lingkungan Ponpes Al Zaytun.

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara dan video.

"Kalau ditanya pendapat saya ya benar karena saya sudah mendengar langsung voice note yang saya yakini itu suaranya dia, pimpinan pesantren, PG, kepada korbannya," ucap Leny.

"Saya juga melihat satu video percakapan yang ada di sana terdapat kode untuk mengajak berhubungan," imbuhnya.

Syekh Panji Gumilang, pendiri yang juga pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Tribunnews)
Syekh Panji Gumilang, pendiri yang juga pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Tribunnews) (Tribunnews)

"Kalau orang dewasa pasti mengerti, jadi itu menguatkan voice note sebelumnya," lanjut Leny.

Setelah kontroversi Ponpes Al Zaytun mencuat, Leny turut berharap dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren segera diungkap.

Menurut Leny, korban pelecehan tersebut adalah seorang pegawai di Ponpes Al Zaytun.

"Korban pegawai yang ditempatkan jauh dari lingkungan pesantren, jadi di belakang, gudang beras," ujar Leny.

Ironisnya, kata Leny, Panji Gumilang diduga memberi doktrin agar korban menurut saat dilecehkan.
Dalam seminggu, bahkan korban bisa diminta melayani berkali-kali.

"Awalnya korban cerita ke saya bahwa dia dipaksa dan ada dokterin yang harus patuh apa pun yang diserukan pimpinan pesantren," ucap Leny.

"Dia melayani tiga sampai lima kali dalam satu minggu," imbuhnya.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Panji Gumilang terkait isu ini.

Kasus TPPU

Tak hanya terjerat kasus penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

Baca: Viral, Pemuda Mengaku 11 Tahun Mondok di Al Zaytun, tapi Tak Bisa Jawab Fardu Wudu

Baca: Ambil Langkah Tegas, Polisi Turun Tangan Dalami Pelanggaran Pidana Kontroversi Ponpes Al Zaytun

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan

"Masih proses," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).

Penyelidikan tersebut sehubungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri soal dugaan TPPU.

Mahfud mengatakan ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun serta Panji Gumilang.

Soal laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Mahfud MD kepada Polri, pihaknya masih mendalaminya.

"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.

Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Menurut Mahfud MD, dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang buka suara soal beredarnya video yang menunjukkan jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di pondok pesantrennya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang buka suara soal beredarnya video yang menunjukkan jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di pondok pesantrennya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Kami sudah disebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," jelas Mahfud MD.

Hal itu juga sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," papar Mahfud MD.

Respons MUI

Polemik terkait pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam masih bergulir hingga saat ini.

Publik kian menyoroti dan seakan menguliti habis pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang digadang-gadang menjadi kiblat para siswa menimba ilmu.

Selain itu, publik juga mempertanyakan bagaimana nasib para siswa yang berada di dalam, apakah terpengaruh oleh ajaran Panji Gumilang atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyampaikan pendapatnya yang senada dengan pemerintah.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dirombak kepengurusannya, alih-alih dibubarkan.

"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Ikhsan juga menyebut bahwa pola pembinaan Ponpes Al Zaytun perlu dibina agar kembali kepada ajaran yang berorientasi pada kebangsaan.

"Yang kemarin terpapar oleh nilai-nilai kebangsaan lain, atau cara bernegaranya terpapar, dan pemuka agamanya dilakukan pembinaan," pungkasnya.

Maruf Amin Buka Suara

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia KH Maruf Amin memberikan komentar terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga melakukan praktik penyimpangan ajaran agama Islam.

Komentar itu disampaikan Maruf usai mengunjungi Pondok Pesantren Muqimus Sunnah di Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (7/7/2023) lalu.

Dia menuturkan bahwa dalam kunjungan dan pertemuan dengan para kiai itu, dirinya tidak membahas secara spesifik untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.

"Secara spesifik, kami juga tidak membahas masalah Ponpes Al Zaytun dibubarkan atau tidak, tetapi saya sudah mengatakan bahwa karena di sana ada santri yang banyak. Ada guru ada hal-hal yang dijaga dan aset yang cukup besar, maka saya memang mengusulkan supaya tidak dibubarkan, tetapi dibina," ujar Maruf Amin.

"Artinya, supaya mereka tidak terpapar, baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya," imbuhnya.

(TRIBUN TRENDS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribun Trends dengan judul Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved