TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para siswa akan segera memasuki jenjang sekolah baru.
Persiapan seragam sekolah serta penggunaannya menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, khususnya bagi siswa di sekolah negeri.
Dilansir dari laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, bbpmpjateng.kemdikbud.go.id, seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain itu, ada juga seragam khas sekolah dan pakaian adat yang digunakan oleh siswa di wilayahnya.
Bagi siswa SD/SDLB, aturan seragamnya terdiri dari kemeja putih sebagai atasan dan celana atau rok berwarna merah hati sebagai bawahan.
Baca: Gagahnya J-Hope BTS Kenakan Seragam Tentara & Bawa Senapan Laras Panjang
Baca: Astronaut Rusia Kenakan Seragam dengan Corak Warna Bendera Ukraina, Apa Maksudnya?
Pakaian seragam tersebut harus digunakan oleh siswa setidaknya pada hari Senin dan Kamis serta saat pelaksanaan upacara bendera.
Untuk seragam pramuka, model dan warnanya mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan kebebasan siswa dalam menjalankan agama dan keyakinannya.
Pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2023 sesuai dengan kalender pendidikan 2023/2024 dimulai dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur kelulusan dan kenaikan kelas.
Beberapa daerah, seperti Yogyakarta, memulai hari pertama masuk sekolah pada tanggal 10 Juli 2023.
Namun, untuk wilayah lain, kegiatan hari pertama sekolah baru akan dimulai pada minggu depan, yaitu tanggal 17 Juli 2023.
Aturan Seragam Sekolah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
* Pakaian seragam SD/SDLB
Untuk jenjang SD/SDLB, pakaian seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Pakaian seragam tersebut, digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sementara untuk model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam khas sekolah:
- Model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.