Apa Itu MPLS di Sekolah? Berikut Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA

Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan aturan tentang hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024


zoom-inlihat foto
Menghadapi-tahun-ajaran-baru-SMA-Negeri-2-Kota.jpg
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi pelaksanaan MPLS. Berikut Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut pengertian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta tujuan dilaksanakannya MPLS di tingkat SD, SMP hingga SMA.

MPLS merupakan masa pengenalan sekolah, mulai dari sistem pembelajaran, sarana prasarana, ekosistem sekolah.

Dikutip dari situs Kemdikbud, pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Apalagi tahun ajaran baru kini sudah di depan mata.

Peserta didik baru akan bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seperti di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan aturan tentang hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.

Dalam aturan tersebut, juga tertuang materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024, di antarannya tentang profil sekolah, pembentukan karakter hingga penguatan bela negara.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023, jadwal hari pertama sekolah (HPS) dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023.

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) biasanya dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dilaksanakan di hari sekolah dan di jam pelajaran.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan dan larangannya.

Baca: Kisah Siswa SMP jadi Kurir Sabu di Pulau Sebatik, Diberi Upah Rp 100 ribu dan Dijanjikan Motor

Ketentuan dan Larangan MPLS

Berikut ini ketentuan dan larangan kegiatan MPLS, dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id:

Ketentuan Umum

- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib

Pihak sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan siswa wajib menggunakan seragam

Larangan

- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

- Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

- Dilarang bersifat perpeloncoan

- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Baca: PENGAKUAN Anggi Anggraeni Sebelum Menikahi Fahmi Husaeni dan Kabur ke Mantan Pacar: Ngaku Taaruf

Tujuan MPLS

Kegiatan MPLS memiliki beberapa bertujuan.

Di antaranya mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

Berikut ini, tujuan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa, dikutip Tribunnewswiki.com dari bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, Senin (10/7/2023).

- Mengenali potensi peserta didik baru malalui profil peserta didik.

Adapun profil peserta didik baru meliputi identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali.

- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik

- Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai keanekaragaman da pesatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.

- Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

- Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan

- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.

Baca: Gerindra : Kalah di Pilpres 2014 dan 2019 Saja Tetap Bikin Semua Pihak Senang, Apalagi Menang

Materi MPLS SMP, SMA, SMK Tahun 2023

Berikut ini kumpulan materi MPLS untuk jenjang SMP, SMA/SMK Tahun 2023, dikutip dari TribunPontianak.com:

- Wawasan Wiyata Mandala

Mencakup: Teori tentang sekolah sebagai lingkungan sekolah sebagai lingkungan pendidikan Lingkungan Sekolah, STOK (Kepsek – Penjaga), Keorganisasian Siswa, Ekskul Wajib dan Pilihan.

- Cara Belajar

Mencakup: Pengenalan Mata Pelajaran di Sekolah, Program paradigma pembelajaran dari situasi SD ke SMP, Paradigma pembelajaran dengan versi kurikulum sekolah masing-masing, Cara belajar yang efektif dan efisien.

- Tata Krama

Mencakup: Etika berkomunikasi di lingkungan sekolah, Tata krama dan kesopanan.

- Tata Tertib

Mencakup: Hak, kewajiban dan sanksi.

- Dinamika Kelompok

Mencakup: Membangun Team Work.

- Pengorganisasian OSIS (Struktur Keorganisasian OSIS, Pengenalan Sekbid, Tupoksi OSIS, LDKS).

- Pengenalan Ekskul (Ekskul wajib dan Pilihan; Penjabaran, penerapan dan penilaian).

- Kenal Untuk Dikenang (Mengenal personil OSIS dan Kepengurusan).

- Minat dan Bakat Seni (Menggali potensi siswa di bidang seni).

- Mengenal Lingkungan Sekolah

Mengenal Denah Sekolah dan Ruang- Ruang Belajar, dan sebagainya.

- Karakter bangsa pada diri siswa

Mengenal Denah Sekolah dan Ruang- Ruang Belajar, dan lainnya

- Perilaku hidup sehat (Hidup sehat Budaya bersih)

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Muhammad Alvian Fakka, TribunPontianak.co.id/Maudy Asri Gita Utami)

 

 

 

 

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved