TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sisah SMP berusia 14 tahun terlibat dalam peredaran narkoba di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Peredaran tersebut dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.
Seorang siswa SMP tersebut menjadi kurir narkoba karena iming-iming bisa mendapatkan motor dari kakak iparnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan.
"Sudah dua bulan anak 14 tahun itu jadi kurir sabu."
"Dia rela jadi kurir karena kakak iparnya janjikan sepeda motor," kata Sony.
Baca: VIRAL Polisi Kejar Bandar Sabu Layaknya Film Action, 10 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Menurut Sony, tak hanya dijanjikan motor, pelajar tersebut diberi upah Rp 100 ribu untuk sekali kirim sabu.
"Anak itu juga dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu untuk sekali kirim," tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan AW.
Dari tangan AW, polisi mengamankan 12 bungkus sabu.
Menurut pengakuan AW, sabu tersebut dia beli dari wilayah Bergosong, Malaysia melalui jalan setapak di areal perkebunan kelapa sawit.
"Narkoba jeni sabu itu AW beli dari wilayah Malaysia dengan harga Rp10 juta. Jadi ada seorang bandar narkoba bernama Riswan yang ada di Bergosong Malaysia," ungkap Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca: Sosok Frederic Arnault, Putra CEO Louis Vuitton yang Dirumorkan Kencan Bareng Lisa BLACKPINK
Mereka menduga ada peredaran sabu di Jalan Ahmad Yani, Gang Mattiro Bulu, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Saat dilakukan pengintaian, Tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial Sy.
Dari tangan Sy, polisi mendapatkan 3 paket sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok warna merah hitam.
Kotak rokok tersebut disimpan oleh Sy dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.
"Sy mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dia beli dari AW melalui perantara pelajar 14 tahun tadi dengan harga Rp6 juta. Setelah itu kami lakukan pengembangan perkara," tandas Sony.
Atas perbuatannya AW dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 jo Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan terhadap pelajar 14 tahun tersebut, polisi memberikan perlakuan berbeda dengan mengacu pada aturan tentang anak pelaku tindak pidana narkotika.
Sebagaimana hal itu diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Update Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Pelajar SMP, Terungkap Barang Haram Dibeli dari Malaysia