Informasi awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau yang disingkat MPLS merupakan sebuah kegiatan sekolah di setiap awal tahun ajaran baru guna menyambut kedatangan para peserta dirik baru.
MPLS dulunya dikenal dengan sebutan masa orientasi siswa (MOS) atau masa orientasi peserta didik baru (MOPD).
Masa orientasi lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA.
Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan MPLS untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.
Pada perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (disingkat Ospek).
MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan.
MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut.
Baca: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.
Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung.
Di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.
Kegiatan #
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
Terdapat beberapa kegiatan wajib yang harus dilakukan selama MPLS, seperti:
Baca: Kesehatan Mental
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Selain ada hal wajib yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.
Larangan #
Berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama MPLS:
Baca: Seinendan
1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru,
dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.
5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.
6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. (1)
Perbedaan #
Meski MPLS hampir mirip dengan MOS, namun keduanya memiliki perbedaan, antara lain:
1. Penyelenggara guru
Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Berbeda dengan MOS, siswa senior atau alumni menjadi penyelenggara.
Tujuannya jelas agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang buli atau perundungan.
Sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi kegiatan MPLS.
Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan akan memutus budaya 'senioritas' dimana perundungan atau pembulian cenderung terjadi.
2. Seragam dan atribut resmi sekolah
Saat MOS calon siswa kerap dipaksa menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak masuk akal.
Atribut ini seringkali bukan saja sulit dicari namun juga terlihat merendahkan martabat saat digunakan.
Misal, menggunakan kalung dari cakar ayam mentah, pita 7 warna dan lainnya.
Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
3. Kegiatan dilakukan di sekolah
MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.
Berbeda saat MOS di mana kerap kali terjadi kasus penculikan untuk perploncoan.
Siswa baru 'diculik' senior atau alumni untuk mengikuti orientasi di luar kegiatan sekolah.
4. Kegiatan edukatif
Kegiatan MOS lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur perploncoan, pelecehan, kekerasan atau perundungan.
Ada banyak hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak mendidik.
5. Biaya MPLS
Panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya ataupun bentuk pungutan lain yang sifatnya memaksa.
Sebaliknya dalam MOS kerap terjadi dilakukan oleh para senior atau alumni memaksa siswa baru untuk memberikan 'sesuatu' mulai dari hal sederhana seperti coklat hingga pungutan-pungutan lain. (2)
(TribunnewsWiki.com/Puan)
Baca lengkap soal CPNS di sini
| Nama Kegiatan | Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) |
|---|
Sumber :
1. jateng.tribunnews.com
2. edukasi.kompas.com