Daftar 5 Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, dari Idrus hingga Johnny Plate

Menteri terbaru yang tersandung kasus korupsi ialah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.


zoom-inlihat foto
Menteri-Komunikasi-dan-Informatika-Menkominfo-Johnny-G-Plate-sebagai-tersangka.jpg
Capture Youtube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Saat itu juga Johnny G. Plate langsung ditahan. Dia tampak mengenakan baju tahanan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah ada lima menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.

Menteri terbaru yang tersandung kasus korupsi ialah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Plate kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan BAKTI Kominfo.

Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribunnews, berikut daftar menteri pada kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

1. Idrus Marham

Para periode pertama pemerintahan Jokowi, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tersandun kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1.

Idrus ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018. Dia sebagai selama 7 bulan.

Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun kepada Idrus.

Dia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut demi membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Baca: Profil Idrus Marham, Mantan Menteri Sosial yang Kini Bebas setelah 2 Tahun Dipenjara

Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukumannya justru ditambah sehingga menjadi 5 tahun penjara.

Dia selanjutnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi sehingga menjadi 2 tahun penjara. Idrus bebas dari penjara tanggal 11 September 2020.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.-
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.- (Warta Kota/henry lopulalan)

2. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melakukan korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan menerima gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 18 September 2019.

Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar dari Mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, (29/6/2020), menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta kepada Imam. Di samping itu, dia diberi hukuman tambahan, yakni dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

Baca: Terima Uang Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pegawai Pengawal Tahanan KPK Dipecat Tak Hormat

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat pertemuan tertutup dengan perwakilan klub ISL di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat pertemuan tertutup dengan perwakilan klub ISL di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015) (Tribunnews.com)

3. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi dalam proyek ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka tanggal 25 November 2020 seusasi ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dia menerima suap pengurusan izin budi daya lobster serta ekspor benih benur senilai Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Dia divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengharuskan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9,7 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved