TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Elina Burhan mengatakan, pihaknya setuju keputusan pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Hanya saja, IDI memberikan sejumlah catatan terkait dengan pencabutan tersebut.
"Dengan tegas kami ingin menyampaikan PB IDI setuju pencabutan status pandemi (Covid-19) di Indonesia. Bahkan Presiden sudah menyatakan kita masuk fase endemi," ujar Elina dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (22/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Tapi ada beberapa catatan, pertama, bahwa kita semua harus menyadari endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada. Penyakit tetap ada tetapi terkendali," lanjutnya.
Maka, IDI meminta masyarakat tidak mengabaikan risiko penularan Covid-19 yang masih berpeluang terjadi.
"Jangan abaikan risiko penularan di tengah euforia pergantian status dari pandemi ke endemi ini," tegas Elina.
Kedua, IDI meminta masyarakat tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat seperti yang sudah biasa dilakukan selama tiga tahun menghadapi pandemi.
Yakni, rajin mencuci tangan, makan dan minum yang sehat, berolahraga secara teratur dan sebaiknya.
"Bahkan ada yang berhenti merokok, teruskan kebiasaan hidup yang sehat itu," kata Elina.
Ketiga, IDI mengimbau masyarakat menggunakan masker jika berada dalam situasi atau kondisi tertentu.
Misalnya saat mengalami gejala batuk, pilek atau demam yang mirip dengan gejala Covid-19.
Pemakaian masker disarankan untuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit bawaan atau komorbid atau saat warga bepergian.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Yakni, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil dan hasil survei menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian mempertimbangkan badan kesehatan dunia (WHO) yang telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Namun, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.